Nama yang digunakan untuk perseroan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011.
Nama yang digunakan merupakan tanggung jawab pemohon.
Pemohon diwajibkan membaca PP Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas terutama terkait ketentuan Pasal 5, Pasal 11 pada Peraturan Pemerintah tersebut
Isi Pasal 5
(1) Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:
Isi Pasal 11
Jika nama yang Anda pilih memiliki persamaan pada pokoknya dengan nama perseroan yang sudah terdaftar, maka disarankan memilih nama lain untuk menghindari gugatan pihak ke-3.
Segala bentuk gugatan pihak ke-3 terkait penggunaan nama ini menjadi tanggung jawab pemohon.
Kementerian Hukum dan HAM RI berhak untuk membatalkan nama yang tidak sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 2011.
Biaya PNBP yang sudah digunakan tidak dapat diminta kembali.