SYARAT DAN KETENTUAN
PENGGUNAAN NAMA PERSEROAN

  • Nama yang digunakan untuk perseroan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011.

  • Nama yang digunakan merupakan tanggung jawab pemohon.

  • Pemohon diwajibkan membaca PP Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas terutama terkait ketentuan Pasal 5, Pasal 11 pada Peraturan Pemerintah tersebut

    • Isi Pasal 5

      • (1) Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:

        • ditulis dengan huruf latin;
        • belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
        • tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
        • tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
        • tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
        • tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
        • tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
        • sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usahaakan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.
    • Isi Pasal 11

      • Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukumIndonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia.
  • Jika nama yang Anda pilih memiliki persamaan pada pokoknya dengan nama perseroan yang sudah terdaftar, maka disarankan memilih nama lain untuk menghindari gugatan pihak ke-3.

  • Segala bentuk gugatan pihak ke-3 terkait penggunaan nama ini menjadi tanggung jawab pemohon.

  • Kementerian Hukum dan HAM RI berhak untuk membatalkan nama yang tidak sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 2011.

  • Biaya PNBP yang sudah digunakan tidak dapat diminta kembali.